Senin, 21 Desember 2015

ASAS-ASAS DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN



Asas adalah dasar atau sesuatu yang dijadikan tumpuan berpikir, berpendapat dan bertindak. Asas-asas pembentuk peraturan perundang-undangan berati dasar atau sesuatu yang dijadikan tumpuan dalam menyusun peraturan perundang-undangan. Padanan kata asas adalah prinisip yang berarti kebenaran yang menjadi pokok dasar dalam berpikir, berpendapat dan bertindak.
 
Dalam menyusun peraturan perundang-undangan banyak para ahli yang mengemukakan pendapatnya. Meskipun berbeda redaksi, pada dasarnya beragam pendapat itu mengarah pada substansi yang sama.
Maka ada beberapa asas peraturan perundang-undangan yang kita kenal, diantaranya:
1. Asas lex superior derogat legi inferior ;
2. Asas lex specialis derogat legi generalis ;
3. Asas lex posterior derogat legi priori ;
4. Asas undang-undang tidak boleh berlaku surut (non-retroaktif) / Asas Legalitas

maka dalam bagian ini penulis ingin menjelaskan tentang azas yang pertama yang dikenal juga dengan azas hirarki

Asas lex superior derogat legi inferior yang artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah (asas hierarki), Dalam kerangka berfikir mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, pasti tidak terlepas dalam benak kita menganai Teori Stuffen Bow karya Hans Kelsen (selanjutnya disebut sebagai ”Teori Aquo”). Hans Kelsen dalam Teori Aquo mambahas mengenai jenjang norma hukum, dimana ia berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan.Yaitu digunakan apabila terjadi pertentangan, dalam hal ini yang diperhatikan adalah hierarkhi peraturan perundang-undangan, misalnya ketika terjadi pertentangan antara Peraturan Pemerintah (PP) dengan Undang-undang, maka yang digunakan adalah Undang-undang karena undang-undang lebih tinggi derajatnya.Teori Aquo semakin diperjelas dalam hukum positif di Indonesia dalam bentuk undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sekarang ini hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut ketentuan UU No.12 Tahun 2011 adalah ; ” Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  3. Peraturan Pemerintah;
  4. Peraturan Presiden;
  5. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Contohnya, dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis. Aturan ini bersifat umum (lex generalis). Pasal yang sama juga menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus (lex specialis), sehingga keistimewaan daerah yang gubernurnya tidak dipilih secara demokratis seperti Daerah Istimewa Yogyakarta tetap dipertahankan.
Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yaitu pada peraturan yang sederajat, peraturan yang paling baru melumpuhkan peraturan yang lama. Jadi peraturan yang telah diganti dengan peraturan yang baru, secara otomatis dengan asas ini peraturan yang lama tidak berlaku lagi.  Biasanya dalam peraturan perundangan-undangan ditegaskan secara ekspilist yang mencerminkan asas ini. Contoh yang berkenaan dengan Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori : dalam Pasal 76 UU No. 20/2003 tentang Sisidiknas dalam Ketentuan penutup disebutkan bahwa Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 48/Prp./1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) dinyatakan tidak berlaku.


Asas Legalitas
Tiada suatu peristiwa dapat dipidana selain dari kekuatan ketentuan undang-undang pidana yang mendahuluinya.” (Geen feit is strafbaar dan uit kracht van een daaran voorafgegane wetteljke strafbepaling). asas legalitas yang mengandung tiga pengertian, yaitu:
  1. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu tidak terlebih dahulu dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang
  2. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (qiyas)
  3. Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut
Contoh yang berkenaan dengan Asas Legalitas: Keadilan bagi korban salah tangkap. Mereka kembali bisa menghirup kebebasan. Namun, fenomena itu lagi-lagi memperlihatkan betapa kerdilnya kedudukan warga di hadapan kekuasaan negara. Bagaimanapun, dalam negara demokrasi, keadilan dan kebenaran haruslah terbuka untuk setiap warga. Negara wajib melaksanakan asas legalitas, yaitu memberi ganti rugi dan merehabilitasi nama baik warga yang menjadi korban salah tangkap.
Kasus yang bertentangan dengan asas legalitas: putusan Mahkamah Agung No. 275 K/Pid/1982 tanggal Desember 1983, dalam perkara korupsi Bank Bumi Daya dengan terdakwa direktur Bank Bumi Daya, Raden Sonson Natalegawa. Terdakwa ternyata melakukan penyelewengan kewenangan dengan memberikan prioritas kredit kepada PT. Jawa Building, bergerak dibidang real estate, yang mana dilarang oleh BI berdasarkan surat edaran No. SE 6/22/UPK, tertanggal 30 juli 1983. Terdakwa ternyata menerima fasilitas yang berlebihan dan keuntungan lain dari pemberian kredit tersebut dari A Tjai alias Endang Wijaya.
Dalam kasus ini MA menerapkan ajaran perbuatan melawan hukum secara materiil dalam fungsi positif dalam putusannya No. 275 K/Pid/1982. Dalam putusan ini MA menyatakan bahwa “jika penyalahgunaan wewenang hanya dihubungkan dengan policy perkreditan direksi yang menurut Pengadilan Negeri tidak melanggar peraturan hukum yang ada sanksi pidananya, akan tetapi sesuai pendapat yang sudah berkembang dalam ilmu hukum, seharusnya hal itu diukur berdasarkan asas-asas hukum tak tertulis, maupun asas-asas yang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat”. Artinya walaupun tindakan penyelewengan tersebut tidak memenuhi rumusan delik namun bertentangan dengan rasa keadilan dan nilai-nilai ketertiban dalam masyarakat, perbuatan penyelewengan ini dapat dijatuhi pidana.
Walau pada dasarnya sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif ini bertentangan dengan asas legalitas yang menyatakan bahwa undang-undang harus merumuskan secara jelas dan rinci mengenai perbuatan yang disebut dengan tindak pidana (kejahatan, crimes), namun demi rasa keadilan dan nilai-nilai ketertiban di masyarakat MA memutuskan bahwa perbuatan penyalahgunaan jabatan dalam kasus ini termasuk dalam tindak pidana korupsi. Hukum bukan hanya undang-undang tertulis yang di sahkan oleh pejabat yang berwenang namun hukum itu juga merupakan perilaku yang berkembang di masyarakat. Karena keadaan dan perkembangan yang terjadi di masyarakat tidak selalu sesuai dengan apa yang telah dirumuskan dalam perundang-undangan.
Kasus lain yang bertentangan dengan asas legalitas: tindakan Menteri Hukum dan HAM Amir Samsuddin dan wakilnya Denny Indrayana yang menunda penundaan permohonan bebas bersyarat Paskah Suzetta melanggar hukum. Apa yang dilakukan Amir dan Denny adalah jelas-jelas melanggar hukum, dan tidak sepatutnya dilakukan dalam sebuah negara hukum negara hukum menjunjung tinggi asas legalitas: tidak ada tindakan dari aparatur negara boleh dilakukan bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.
Kasus yang baru-baru ini bertentangan dengan asas legalitas : kakus prita mulyasari.  Aparat penegak hukum membidik Prita dengan pasal 27 mengenai pencemaran nama dalam UU ITE yang ancaman maksimum penjara selama 6 tahun. Pasal ini, walaupun oleh MK telah dinyatakan bersifat konstitusional, tetap saja ketentuan ini tidaklah diperlukan karena pengaturan mengenai pencemaran nama sudah diatur dalam banyak pasal di KUHP. Adanya Pengaturan pasal ini bagi penulis bersifat over-kriminalisasi, karena memang substansinya telah diatur secara jelas dalam KUHP. 
Sepertinya pembuat Undang-Undang perlu memperhatikan bahwa dalam tataran teoritik, pengaturan di luar KUHP baru dimungkinkan apabila tidak ada delik genus dalam KUHP yang menjadi cantolan delik yang baru karena kejahatan tersebut benar-benar kejahatan baru yang tidak ada padanannya dalam KUHP. Jika ada ketentuan genus-nya dalam KUHP maka cukup dilakukan dengan cara mengamandemen KUHP. Perkembangan asas-asas hukum pidana dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP tersebut telah menyimpang terlalu jauh dari KUHP karena telah mengatur substansi hukum yang secara diam-diam membentuk sistem hukum pidana sendiri yang berbeda dengan dan tidak terkontrol atau tidak terkendali oleh asas-asas umum hukum pidana buku satu KUHP, padahal sesuai dengan prinsip kodifikasi buku satu KUHP memuat ketentuan umum hukum pidana nasional yang semestinya menjadi dasar dan landasan dalam mengembangkan hukum pidana dalam pengaturan perundang-undangan di luar KUHP. Pengulangan pengaturan perbuatan yang dilarang ini bertentangan dengan asas kepastian hukum dan kejelasan rumusan atau asas legalitas

Selasa, 27 Oktober 2015

Peraturan yang berkaitan dengan masalah Politik, Sosial, dan Budaya serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh warga Negara dalam peraturan tersebut.



1.      Peraturan yang berkaitan dengan masalah Politik
·         UU No.2 Tahun 2011 Pasal 2 Ayat (1) tentang Partai Politik yang berbunyi :
“Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tigapuluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (duapuluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.”
Dapat dilihat dalam pasal tersebut warga Indonesia mempunyai hak untuk mendirikan partai politik jika sudah berumur 21 tahun.
·         UUD 1945 Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi :
“Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Warga Indonesia mempunyai hak untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden asal memenuhi persyaratan di atas.”
·         UUD 1945 Pasal 6A ayat (1) yang berbunyi :
“Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.”
Warga Indonesia berkewajiban untuk memilih Presiden dan wakil Presiden dalam Pemilihan Umum, dengan syarat tertentu.
·         UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) yang berbunyi :
“Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemaanan negara “
UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3) yang berbunyi :
“Setiap warga Negara berhak dan wajib  ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
Warga Indonesia berhak dan berkewajiban untuk mempertahankan keamanan negara
2.      Peraturan yang berkaitan dengan masalah Sosial
·         UUD 1945 Pasal 28H ayat (3) yang berbunyi :
“Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.”
Warga Negara berhak atas pengembangan diri untuk menjadi manusia yang bermartabat.
·         Pasal 28 F yang berbunyi :
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”
Warga negara berhak untuk memperoleh informasi dan menyebarkan informasi itu melalui berbagai jenis media.
3.      Peraturan yang berkaitan dengan masalah Budaya
·         UUD 1945 Pasal 32 Ayat (1) yang berbunyi :
“Negara memajukan kebudayaan Nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
Warga Indonesia berhak atas kebebasan dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Jumat, 24 April 2015

KU KIRA

Ku kira aku akan lemah tanpamu
Ku kira aku akan kosong tanpamu
Saat aku tau kamu lebih memilih pergi bersama yang lain
Memang,beberapa hari setelah kau pergi dan memilih wanita lain
Aku merasa kosong
Hancur
Kecewa
Marah
dan Sesak
Kata orang ini yang namanya patah
Mungkin benar kata orang,aku ini sedang patah
Namun Tuhanku tak membiarkan aku terlalu lama patah
Ia sembuhkan luka yang laki-laki itu goreskan
Ia  hapus semua airmata
Ia ganti air mata yang telah aku keluarkan dengan senyum ceriaku
Iya
Tuhan telah mengembalikan senyumku
Ku kira aku akan hancur tanpamu
Ternyata,Tuhan tidak rela kalau hamba kecilNya ini terlalu lama terluka
Aku Bahagia tanpamu
Aku bahagia melihatmu dengan pilihanmu
Terimakasih telah melukis senja yang indah lalu kau torehkan luka yang menga

KEMARIN

Kemari,
Tangan kita masih saling menggenggam erat
Kemarin
kita masih saling berbincang tentang hal apapun
Aku juga masih bisa merasakan peluk hangat yang bodohnya masih sering aku rindukan hingga saat ini
Padahal baru kemarin aku mendengar
Bahwa kau tidakakan meninggalkanku
Kau akan terus menemaniku dalam susah maupun senangku
Nyatanya?
Berbohong memang lebih mudah dari apapun
Kini kau biarkan aku duduk termenung sendiri
kau biarkan aku menikmati senja dan coklat panas ini sendirian
duduk kikuk di tempat dimana kau mengucap janji
Aku sempat berfikir
Kau takkan pernah meninggalkanku
Kau benar-benar menyangiku dengan tulus
Ternyata aku salah
Cinta dan sayang bagimu hanyalah angin lalu
Yang bisa seenaknya datang dan pergi begitu saja
Dan bodohnya,aku telah tertipu

TOREHAN HATI


Untukmu ....#2905
Hi apa kabar ? Kamu baik – baik saja kan ? Kamu tahu ? Aku merindukanmu. Sangat. Maaf sampai saat ini pun aku tidak pernah bisa untuk berbicara langsung padamu. Bibirku selalu terkunci ketika aku ingin mengungkapkannya. Mataku selalu tertuju padamu untuk kesekian kalinya, meskipun telah lama kau menghilang dari hidupku. Malam ini aku menangis untukmu karena aku begitu merindukanmu. Maafkan aku. Berusaha melupakanmu adalah sesuatu yang sangat berat untukku. Tapi mereka bilang aku telah berhasil melupakanmu. Aku berusaha meyakini itu. Tapi mengapa aku masih merindukanmu seperti ini ? Kamu tahu? Mereka selalu menanyakan padaku bagaimana cara melupakan seseorang. Mereka menanyakan bagaimana caranya aku bisa melupakanmu. Dan mereka berhasil melupakan kekasihnya dengan cara-cara yang sama sepertiku melupakanmu. Tapi mengapa aku tidak berhasil seperti mereka ? apa yang salah dari diriku ? Maafkan aku. Mungkin aku belum setegar itu untuk melupakanmu, menghapus kenangan – kenanganmu dari hidupku, dan menghilangkan perasaan itu yang telah lama aku simpan. Tapi aku sudah mencoba untuk melupakan perasaan itu selama ini. Percayalah. Aku telah berusah sekuat yang aku mampu.
Aku bahagia sekali hari ini melihatmu baik-baik saja meskipun kau datang bersamanya. Sungguh aku ingin menghampirimu, bertanya “hi, apa kabar?” dan melihatmu tersenyum untukku :) tapi aku hanya duduk diam menatapmu dari kejauhan. Kau tahu? Ketika aku melihatmu, ada sesuatu yang memaksa untuk keluar. Perasaan itu. Air mata itu. Sekelabat kenangan – kenangan di masa lalu mulai membayangiku. Saat hari pertama aku bertemu denganmu hingga suatu perpisahan yang menandakan bahwa aku sudah terlalu lelah untuk berharap. Kau harus melanjutkan hidupmu begitu pun denganku. Hidup kita sudah berbeda. Mungkin kita pernah menjalani hidup bersama di masa lalu, tapi hanya sebagai teman karena aku tidak pernah memilikimu. Ingin sekali aku mengungkapkan perasaan ini, tapi lagi-lagi aku tidak mampu.
Delapan tahun aku menantimu. ya delapan tahun, bayangkan ! hidupku hanya dipenuhi olehmu dan bayanganmu. Seorang gadis kecil yang tidak mengerti arti cinta telah tumbuh dewasa. Kini, ia telah memahami apa arti cinta dan ketulusan dari orang yang sama selama delapan tahun ini. Terkadang aku berfikir mengapa bukan kamu saja yang menungguku ? mengapa harus aku yang menunggumu ? bukankah kaum adam lebih kuat dari pada kaum hawa ? agar kamu bisa merasakan putus asanya menunggu seseorang yang tak pernah melihatmu, merasakan pahitnya melihat seseorang yang kau tunggu bersama dengan orang lain, bukan denganmu. Aku selalu merasa bahwa aku tidak berarti ketika aku melihatmu bersama perempuan – perempuan pilihanmu, dadaku terasa sesak.
Pernahkah kau mencintai seseorang selama itu ? Pernahkah kau menemukan seseorang yang bisa mencintaimu selama itu ? mungkin kau akan menemukannya ketika kau dewasa nanti. Aku selalu bermimpi untuk bisa menjadi perempuan pilihanmu. Betapa bahagianya jika aku bisa berada disampingmu dan menghabiskan seluruh waktuku bersamamu.
Sekarang, aku telah merelakanmu pergi untuk menggapai cita-citamu. Kau telah bersama dia yang mungkin bisa membuatmu bahagia. Aku di sini tetap sendiri dan mencoba membuka hatiku untuk seseorang yang bisa membuatku jatuh cinta sepertimu. Dan kenangan tentangmu ….. mungkin akan tetap kusimpan di dalam hatiku :)
Untukmu, yang selama ini aku sayangi, dan yang selalu ada di hatiku….

Jumat, 03 April 2015

TAK SELAMANYA SAMA

kecewa. Itu yang ku rasakan saat ini. Saat kita sudah memutuskan untuk membawa hubungan ini untuk lebih serius lagi dan pada kenyataannya kamu lebih memilih bersama dia. dia seorang yang belum lama kamu kenal. yah, memang dia saat ini yang selalu ada buat kamu, dia yang bisa memberi tawa di wajahmu. sedangkan aku, mungkin sudah tak sesering dulu lagi bisa memberi perhatian yang lebih kepadamu. Itu semua juga karena jarak yang saat ini memisahkan kita.
Tapii, masih ingatkah kamu dengan semua cerita yang sudah kita jalani. masih ingatkah kamu dengan semua ucapan,janji,keinginan yang terucap sebelumnya.Aku rasa tentu kamu masih ingat dengan semua itu.
Sekarang semua ketulusanku ngaak pernah lagi kamu hargai.
dan mungkin hubungan ini memang hubungan yang sangat baik jika kita menjalani hidup kita masing-masing.
dan semoga itu menjadi keputusan yang terbaik.

Kamis, 26 Maret 2015

KERINDUAN KU

 Ketika jarak memisahkan raga kita namun rasa cinta ini akan tetap untuk kalian semua, Keluargaku.
suatu ketika saat kita melepas rindu lewat telephon yang hanya bisa terdengar suara dan ibu pun berkata "Anakku, apa kabar disana? alhamdulillah ibu,bapak dan adikmu sehat. mudah-mudahan kamu tetap sehat dan kuat ya nak. Anakku ibu rindu...ibu merasa kehilangan sekali, teringat terus akan wajahmu. Rasanya sudah lama sekali ibu tidak memasak makanan kesukaanmu.
Sekarang kamu merantau jauh nak, tak mampu lagi ibu mengingatkanmu untuk bangun malam dan sholat.Ibu tak mampu mengatakan baik dan buruk ketika kamu berbuat nak. Karenanya ibu begitu berharap agar kamu tetap sholat,mengaji,dan berbuat baik kepada siapapun. Mudah-mudahan Allah memberi kesempatan untuk kita berjumpa kembali." itu sepatah kata yang ibu sampaikan kepadaku. Air mata ini tidak bisa terbendung lagi ketika  mendengar ucapan ibu. Dan saat itu pula hatiku semakin hancur ketika rasa rindu tak bisa ditahan lagi tapii hanya suara lewat telephone yang jadi ungkapannya.

I Love My Family
JIGAS GS

Seandainya ego tak pernah menghancurkan semua cerita


INGIN HILANG INGATAN- ROCKET ROKERS


Intro : G C D G

G              C   D          G
Menghilanglah dari kehidupanku
G         C       D          G
enyahlah dari hati yang tlah hancur
G           C       D          G
kehadiran sosokmu kan menyiksaku
G       C      D           G
biarkan disini ku menyendiri

Back to : intro

(*)
G       C           D      G
pergilah bersamanya di sana
G         C      D           G
dengan dia yang ada segalanya
G          C        D        G
bersenang-senanglah sepuasnya
G       C      D          Em C D
biarkan disini ku menyendiri

G           C        D      G
terlintas keinginan tuk dapat
G          C      D           G
hilang ingatan agar semua terlupakan
G              C         D         G
dan ku berlari sekencang-kencangnya
G            C      D               Em C Em C D
tuk melupakanmu yang telah berpaling

Reff :
G           C          Em
Disini kembali kau hadirkan
            D        C       Em
ingatan yang seharusnya kulupakan
C          D         C
dan kuhancurkan adanya
G           C          Em
Disini kembali kau hadirkan
            D        C       Em
ingatan yang seharusnya kulupakan
C          D         C
dan kuhancurkan adanya

G   C  D    G         C      D    G
letih disini ku ingin hilang ingatan   4x

Int :  G  C  D  G

Back to : Reff

G          C        D      G
pergilah bersamanya di sana
G          C        D        Em
dengan dia yang ada segalanya