1.
Peraturan
yang berkaitan dengan masalah Politik
·
UU
No.2 Tahun 2011 Pasal 2 Ayat (1) tentang Partai Politik yang berbunyi :
“Partai
Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tigapuluh) orang warga
negara Indonesia yang telah berusia 21 (duapuluh satu) tahun atau sudah menikah
dari setiap provinsi.”
Dapat
dilihat dalam pasal tersebut warga Indonesia mempunyai hak untuk mendirikan
partai politik jika sudah berumur 21 tahun.
·
UUD 1945 Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi
:
“Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara
Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain
karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu
secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai
Presiden dan Wakil Presiden.
Warga Indonesia mempunyai hak untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden
asal memenuhi persyaratan di atas.”
·
UUD 1945 Pasal 6A ayat (1) yang berbunyi
:
“Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat.”
Warga Indonesia berkewajiban untuk memilih Presiden dan wakil
Presiden dalam Pemilihan Umum, dengan syarat tertentu.
·
UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) yang berbunyi
:
“Tiap-tiap
warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemaanan
negara “
UUD
1945 Pasal 27 Ayat (3) yang berbunyi :
“Setiap
warga Negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan Negara”
Warga
Indonesia berhak dan berkewajiban untuk mempertahankan keamanan negara
2. Peraturan
yang berkaitan dengan masalah Sosial
·
UUD 1945 Pasal 28H ayat (3) yang berbunyi :
“Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.”
Warga Negara berhak atas pengembangan diri untuk menjadi manusia yang
bermartabat.
·
Pasal 28 F yang berbunyi :
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”
Warga negara berhak untuk memperoleh informasi dan menyebarkan informasi
itu melalui berbagai jenis media.
3. Peraturan
yang berkaitan dengan masalah Budaya
·
UUD 1945 Pasal 32 Ayat (1) yang berbunyi
:
“Negara
memajukan kebudayaan Nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.”
Warga
Indonesia berhak atas kebebasan dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar