Senin, 05 April 2021

5 Cara Mendapatkan Uang Dari Internet Tanpa Modal Di Tahun 2021 Yang Mudah Dilakukan

Seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi, dunia digital bukan hanya tempat mencari informasi. Kamu pun bisa mendapatkan penghasilan dengan mencoba berbagai cara mendapatkan uang dari internet!

Mendapatkan uang lewat internet memang bukanlah hal baru.

Banyak pihak yang sejak lama menggeluti bidang ini terus menemukan medium baru untuk memperoleh cuan.

YouTube merupakan salah satu media yang belakangan makin populer dimanfaatkan untuk memperoleh penghasilan.

Selain itu, masih ada banyak lagi kanal lainnya yang bisa kamu manfaatkan untuk mendapatkan penghasilan dari internet.

Berminat mencoba?

Berikut ini beberapa pilihan cara mendapatkan uang dari internet tanpa modal dan paling populer di tahun 2021 yang bisa kamu coba!

10 Cara Mendapatkan Uang dari Internet Mudah di Tahun 2021

1. Membuat Konten di YouTube (YouTuber)



Cara mendapatkan uang dari internet memang sangat banyak saat ini, salah satunya misalnya dari YouTube.

Siapa sangka, membuat konten video di YouTube (YouTuber) juga ternyata bisa jadi salah satu cara mendapatkan uang dari internet, lo!

Salah satu contoh populer yaitu sosok komedian dan penulis Raditya Dika.

Kamu bisa membuat video tentang aktivitasmu, hobimu, dan juga hal-hal lainnya yang kamu senangi.

Kamu akan mendapatkan penghasilan setelah melakukan monetisasi lewat iklan-iklan yang terpasang pada akun YouTube-mu.

2. Membuat Blog (Blogger)



Sebelum maraknya video blogger (vlogger), blogger sudah lebih dulu dikenal di jagat maya.  

Menjadi blogger atau penulis blog adalah salah satu cara menghasilkan uang, syaratnya tentu saja dengan membuat blog dan aktif menulis di sana. 

Blog yang kamu buat dapat berisi informasi dan hal-hal yang menarik buatmu. 

Dengan konsisten menulis di blog, kamu dapat memperoleh uang dengan mengizinkan blog-mu dipasangi iklan. 

Saat ini, memulai menulis di penyedia layanan blog masih gratis, jadi tunggu apalagi?

3. Menjual Stok Foto Lewat Microstock



Cara mendapatkan uang dari internet juga bisa bersumber dari hobi, seperti fotografi misalnya.

Nah, jika kamu menyukai dunia fotografi, kamu bisa menjual fotomu di internet dengan cara mendaftar menjadi kontributor di berbagai microstock.

Microstock adalah salah satu platform industri penyedia foto berbayar. 

Setelah kamu mendaftar sebagai kontributor, foto yang kamu unggah ke platform tersebut diseleksi dulu oleh tim microstock

Foto yang lolos seleksi akan muncul di website dan dapat langsung dibeli oleh peminat fotomu.

4. Menjadi Kontributor Penulis



Di era digital ini, banyak perusahaan dan media yang membuat website sebagai salah satu cara untuk mengenalkan perusahaannya kepada netizen.

Oleh karena itu, mereka juga membutuhkan kontributor penulis untuk mengisi website mereka.

Kamu bisa mencoba mendaftar sebagai kontributor dengan mengirim aplikasi lamaran ke perusahaan tersebut.

Jangan lupa melampirkan portofolio tulisanmu juga, ya!

5. Menjadi Influencer Media Sosial



Hal pertama yang harus kamu lakukan untuk menjadi influencer adalah memiliki ketertarikan dan minat tertentu.

Influencer yang sukses memiliki kepribadian orisinal dan konsisten membagikan konten yang sesuai dengan minatnya.

Kamu pun bisa mulai dengan aktif membagikan hal-hal bermanfaat yang kamu minati di media sosial yang tepat.

Memang butuh waktu untuk membangun profilmu sebagai influencer, tapi, tidak ada salahnya untuk memulai, bukan?

***

Semoga artikel ini bermanfaat ya 😊

Daripada disimpan dan dibaca sendiri, mending share artikel ini ke media sosial yuk.

Selasa, 22 Maret 2016

Lirik Lagu The One - Harris J

When I learnt for the first time
Saat aku belajar untuk pertama kalinya
I know my heart wasn’t prepared
Aku tahu hatiku tak siap
For just how much You’d mean to me
Untuk hanya berapa banyak Engkau berarti untukku
But Allah, how I know now
Tapi Allah, bagaimana aku tahu sekarang
That a life without You there
Tentang kehidupan tanpaMu
Is like a bird without its wings
Itu seperti burung tanpa sayap

You are The One
Kaulah yang Esa (Satu-satunya)
In my life
Dalam hidupku
Always right there beside me
Selalu ada di sampingku
I’m so blessed You’re The One
Aku diberkati Kaulah yang maha Esa
In my life
Dalam hidupku
Always right there to guide me
Salalu ada menuntunku
Giving me strength
Memberiku kekuatan
You’re The One
Kaulah satu-satunya
Oh, oh, oh, oh

I’m not saying I’m perfect
Aku tak berkata aku sempurna
I haven’t read all the pages
Aku tak membaca semua halaman
But I know that You’re The One
Tapi aku tahu bahwa Engkaulah Yang Maha Esa
It’s the way that You turn mess
Ini adalah cara bahwa Engkau mengubah kekacauan
Into a beautiful message
Menjadi pesan yang indah
It’s You I place my trust upon
Itulah Engkau aku percaya padamu

You are The One
Kaulah yang Esa (Satu-satunya)
In my life
Dalam hidupku
Always right there beside me
Selalu ada di sampingku
I’m so blessed You’re The One
Aku diberkati Kaulah yang maha Esa
In my life
Dalam hidupku
Always right there to guide me
Salalu ada menuntunku
Giving me strength
Memberiku kekuatan
You’re The One
Kaulah satu-satunya
Oh, oh, oh, oh

Forever I won’t be afraid
Selamanya aku takkan takut
With You right here I’ll be OK
DenganMu ada di sini aku kan baik-baik saja
‘Cause everything about You is the truth
Karena semua tentangMu adalah benar
Whenever I call out Your Name
Setiap saat aku memanggil namaMu
Lift up my hands, bow down to pray
Mengangkat tanganku, bersujud untuk berdoa
I feel so good, it’s all because of You
Aku merasa sangat baik, ini semua karenaMu

You are The One
Kaulah yang maha satu
In my life
Dalam hidupku
Always right there beside me
Selalu ada disampingku
I’m so blessed You’re The One
Aku terberkati Kaulah satu-satunya
In my life
Dalam hidupku
Always right there beside me
Selalu ada disampingku
I’m so blessed You’re The One
Aku terberkati Kaulah satu-satunya
In my life
Dalam hidupku
Always right there beside me
Selalu ada disampingku
I’m so blessed You’re The One
Aku terberkati Kaulah satu-satunya
In my life
Dalam hidupku
Always right there to guide me
Selalu ada menuntunku
Giving me strength You’re The One
Memberiku kekuatan, Kaulah satu-satunya
Oh, oh, oh, oh

Senin, 21 Desember 2015

ASAS-ASAS DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN



Asas adalah dasar atau sesuatu yang dijadikan tumpuan berpikir, berpendapat dan bertindak. Asas-asas pembentuk peraturan perundang-undangan berati dasar atau sesuatu yang dijadikan tumpuan dalam menyusun peraturan perundang-undangan. Padanan kata asas adalah prinisip yang berarti kebenaran yang menjadi pokok dasar dalam berpikir, berpendapat dan bertindak.
 
Dalam menyusun peraturan perundang-undangan banyak para ahli yang mengemukakan pendapatnya. Meskipun berbeda redaksi, pada dasarnya beragam pendapat itu mengarah pada substansi yang sama.
Maka ada beberapa asas peraturan perundang-undangan yang kita kenal, diantaranya:
1. Asas lex superior derogat legi inferior ;
2. Asas lex specialis derogat legi generalis ;
3. Asas lex posterior derogat legi priori ;
4. Asas undang-undang tidak boleh berlaku surut (non-retroaktif) / Asas Legalitas

maka dalam bagian ini penulis ingin menjelaskan tentang azas yang pertama yang dikenal juga dengan azas hirarki

Asas lex superior derogat legi inferior yang artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah (asas hierarki), Dalam kerangka berfikir mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, pasti tidak terlepas dalam benak kita menganai Teori Stuffen Bow karya Hans Kelsen (selanjutnya disebut sebagai ”Teori Aquo”). Hans Kelsen dalam Teori Aquo mambahas mengenai jenjang norma hukum, dimana ia berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan.Yaitu digunakan apabila terjadi pertentangan, dalam hal ini yang diperhatikan adalah hierarkhi peraturan perundang-undangan, misalnya ketika terjadi pertentangan antara Peraturan Pemerintah (PP) dengan Undang-undang, maka yang digunakan adalah Undang-undang karena undang-undang lebih tinggi derajatnya.Teori Aquo semakin diperjelas dalam hukum positif di Indonesia dalam bentuk undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sekarang ini hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut ketentuan UU No.12 Tahun 2011 adalah ; ” Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  3. Peraturan Pemerintah;
  4. Peraturan Presiden;
  5. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Contohnya, dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis. Aturan ini bersifat umum (lex generalis). Pasal yang sama juga menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus (lex specialis), sehingga keistimewaan daerah yang gubernurnya tidak dipilih secara demokratis seperti Daerah Istimewa Yogyakarta tetap dipertahankan.
Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yaitu pada peraturan yang sederajat, peraturan yang paling baru melumpuhkan peraturan yang lama. Jadi peraturan yang telah diganti dengan peraturan yang baru, secara otomatis dengan asas ini peraturan yang lama tidak berlaku lagi.  Biasanya dalam peraturan perundangan-undangan ditegaskan secara ekspilist yang mencerminkan asas ini. Contoh yang berkenaan dengan Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori : dalam Pasal 76 UU No. 20/2003 tentang Sisidiknas dalam Ketentuan penutup disebutkan bahwa Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 48/Prp./1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) dinyatakan tidak berlaku.


Asas Legalitas
Tiada suatu peristiwa dapat dipidana selain dari kekuatan ketentuan undang-undang pidana yang mendahuluinya.” (Geen feit is strafbaar dan uit kracht van een daaran voorafgegane wetteljke strafbepaling). asas legalitas yang mengandung tiga pengertian, yaitu:
  1. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu tidak terlebih dahulu dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang
  2. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (qiyas)
  3. Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut
Contoh yang berkenaan dengan Asas Legalitas: Keadilan bagi korban salah tangkap. Mereka kembali bisa menghirup kebebasan. Namun, fenomena itu lagi-lagi memperlihatkan betapa kerdilnya kedudukan warga di hadapan kekuasaan negara. Bagaimanapun, dalam negara demokrasi, keadilan dan kebenaran haruslah terbuka untuk setiap warga. Negara wajib melaksanakan asas legalitas, yaitu memberi ganti rugi dan merehabilitasi nama baik warga yang menjadi korban salah tangkap.
Kasus yang bertentangan dengan asas legalitas: putusan Mahkamah Agung No. 275 K/Pid/1982 tanggal Desember 1983, dalam perkara korupsi Bank Bumi Daya dengan terdakwa direktur Bank Bumi Daya, Raden Sonson Natalegawa. Terdakwa ternyata melakukan penyelewengan kewenangan dengan memberikan prioritas kredit kepada PT. Jawa Building, bergerak dibidang real estate, yang mana dilarang oleh BI berdasarkan surat edaran No. SE 6/22/UPK, tertanggal 30 juli 1983. Terdakwa ternyata menerima fasilitas yang berlebihan dan keuntungan lain dari pemberian kredit tersebut dari A Tjai alias Endang Wijaya.
Dalam kasus ini MA menerapkan ajaran perbuatan melawan hukum secara materiil dalam fungsi positif dalam putusannya No. 275 K/Pid/1982. Dalam putusan ini MA menyatakan bahwa “jika penyalahgunaan wewenang hanya dihubungkan dengan policy perkreditan direksi yang menurut Pengadilan Negeri tidak melanggar peraturan hukum yang ada sanksi pidananya, akan tetapi sesuai pendapat yang sudah berkembang dalam ilmu hukum, seharusnya hal itu diukur berdasarkan asas-asas hukum tak tertulis, maupun asas-asas yang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat”. Artinya walaupun tindakan penyelewengan tersebut tidak memenuhi rumusan delik namun bertentangan dengan rasa keadilan dan nilai-nilai ketertiban dalam masyarakat, perbuatan penyelewengan ini dapat dijatuhi pidana.
Walau pada dasarnya sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif ini bertentangan dengan asas legalitas yang menyatakan bahwa undang-undang harus merumuskan secara jelas dan rinci mengenai perbuatan yang disebut dengan tindak pidana (kejahatan, crimes), namun demi rasa keadilan dan nilai-nilai ketertiban di masyarakat MA memutuskan bahwa perbuatan penyalahgunaan jabatan dalam kasus ini termasuk dalam tindak pidana korupsi. Hukum bukan hanya undang-undang tertulis yang di sahkan oleh pejabat yang berwenang namun hukum itu juga merupakan perilaku yang berkembang di masyarakat. Karena keadaan dan perkembangan yang terjadi di masyarakat tidak selalu sesuai dengan apa yang telah dirumuskan dalam perundang-undangan.
Kasus lain yang bertentangan dengan asas legalitas: tindakan Menteri Hukum dan HAM Amir Samsuddin dan wakilnya Denny Indrayana yang menunda penundaan permohonan bebas bersyarat Paskah Suzetta melanggar hukum. Apa yang dilakukan Amir dan Denny adalah jelas-jelas melanggar hukum, dan tidak sepatutnya dilakukan dalam sebuah negara hukum negara hukum menjunjung tinggi asas legalitas: tidak ada tindakan dari aparatur negara boleh dilakukan bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.
Kasus yang baru-baru ini bertentangan dengan asas legalitas : kakus prita mulyasari.  Aparat penegak hukum membidik Prita dengan pasal 27 mengenai pencemaran nama dalam UU ITE yang ancaman maksimum penjara selama 6 tahun. Pasal ini, walaupun oleh MK telah dinyatakan bersifat konstitusional, tetap saja ketentuan ini tidaklah diperlukan karena pengaturan mengenai pencemaran nama sudah diatur dalam banyak pasal di KUHP. Adanya Pengaturan pasal ini bagi penulis bersifat over-kriminalisasi, karena memang substansinya telah diatur secara jelas dalam KUHP. 
Sepertinya pembuat Undang-Undang perlu memperhatikan bahwa dalam tataran teoritik, pengaturan di luar KUHP baru dimungkinkan apabila tidak ada delik genus dalam KUHP yang menjadi cantolan delik yang baru karena kejahatan tersebut benar-benar kejahatan baru yang tidak ada padanannya dalam KUHP. Jika ada ketentuan genus-nya dalam KUHP maka cukup dilakukan dengan cara mengamandemen KUHP. Perkembangan asas-asas hukum pidana dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP tersebut telah menyimpang terlalu jauh dari KUHP karena telah mengatur substansi hukum yang secara diam-diam membentuk sistem hukum pidana sendiri yang berbeda dengan dan tidak terkontrol atau tidak terkendali oleh asas-asas umum hukum pidana buku satu KUHP, padahal sesuai dengan prinsip kodifikasi buku satu KUHP memuat ketentuan umum hukum pidana nasional yang semestinya menjadi dasar dan landasan dalam mengembangkan hukum pidana dalam pengaturan perundang-undangan di luar KUHP. Pengulangan pengaturan perbuatan yang dilarang ini bertentangan dengan asas kepastian hukum dan kejelasan rumusan atau asas legalitas

Selasa, 27 Oktober 2015

Peraturan yang berkaitan dengan masalah Politik, Sosial, dan Budaya serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh warga Negara dalam peraturan tersebut.



1.      Peraturan yang berkaitan dengan masalah Politik
·         UU No.2 Tahun 2011 Pasal 2 Ayat (1) tentang Partai Politik yang berbunyi :
“Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tigapuluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (duapuluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.”
Dapat dilihat dalam pasal tersebut warga Indonesia mempunyai hak untuk mendirikan partai politik jika sudah berumur 21 tahun.
·         UUD 1945 Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi :
“Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Warga Indonesia mempunyai hak untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden asal memenuhi persyaratan di atas.”
·         UUD 1945 Pasal 6A ayat (1) yang berbunyi :
“Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.”
Warga Indonesia berkewajiban untuk memilih Presiden dan wakil Presiden dalam Pemilihan Umum, dengan syarat tertentu.
·         UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) yang berbunyi :
“Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemaanan negara “
UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3) yang berbunyi :
“Setiap warga Negara berhak dan wajib  ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
Warga Indonesia berhak dan berkewajiban untuk mempertahankan keamanan negara
2.      Peraturan yang berkaitan dengan masalah Sosial
·         UUD 1945 Pasal 28H ayat (3) yang berbunyi :
“Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.”
Warga Negara berhak atas pengembangan diri untuk menjadi manusia yang bermartabat.
·         Pasal 28 F yang berbunyi :
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”
Warga negara berhak untuk memperoleh informasi dan menyebarkan informasi itu melalui berbagai jenis media.
3.      Peraturan yang berkaitan dengan masalah Budaya
·         UUD 1945 Pasal 32 Ayat (1) yang berbunyi :
“Negara memajukan kebudayaan Nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
Warga Indonesia berhak atas kebebasan dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Jumat, 24 April 2015

KU KIRA

Ku kira aku akan lemah tanpamu
Ku kira aku akan kosong tanpamu
Saat aku tau kamu lebih memilih pergi bersama yang lain
Memang,beberapa hari setelah kau pergi dan memilih wanita lain
Aku merasa kosong
Hancur
Kecewa
Marah
dan Sesak
Kata orang ini yang namanya patah
Mungkin benar kata orang,aku ini sedang patah
Namun Tuhanku tak membiarkan aku terlalu lama patah
Ia sembuhkan luka yang laki-laki itu goreskan
Ia  hapus semua airmata
Ia ganti air mata yang telah aku keluarkan dengan senyum ceriaku
Iya
Tuhan telah mengembalikan senyumku
Ku kira aku akan hancur tanpamu
Ternyata,Tuhan tidak rela kalau hamba kecilNya ini terlalu lama terluka
Aku Bahagia tanpamu
Aku bahagia melihatmu dengan pilihanmu
Terimakasih telah melukis senja yang indah lalu kau torehkan luka yang menga

KEMARIN

Kemari,
Tangan kita masih saling menggenggam erat
Kemarin
kita masih saling berbincang tentang hal apapun
Aku juga masih bisa merasakan peluk hangat yang bodohnya masih sering aku rindukan hingga saat ini
Padahal baru kemarin aku mendengar
Bahwa kau tidakakan meninggalkanku
Kau akan terus menemaniku dalam susah maupun senangku
Nyatanya?
Berbohong memang lebih mudah dari apapun
Kini kau biarkan aku duduk termenung sendiri
kau biarkan aku menikmati senja dan coklat panas ini sendirian
duduk kikuk di tempat dimana kau mengucap janji
Aku sempat berfikir
Kau takkan pernah meninggalkanku
Kau benar-benar menyangiku dengan tulus
Ternyata aku salah
Cinta dan sayang bagimu hanyalah angin lalu
Yang bisa seenaknya datang dan pergi begitu saja
Dan bodohnya,aku telah tertipu